Tugas Etika Profesi Akuntansi


ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Tugas Kelompok 4 EB 11
Dosen : Adi Rosyadi





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika

  • Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
  • Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
  • Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

2.1.1 Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme




2.1.2 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

2.1.3 Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.

2.1.4 Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
· Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

· Etika sosial dibagi menjadi:
o Sikap terhadap sesama;
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidupserta
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.


2.2 Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.

a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur" (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.
Jika kita ingin mencapai target pada tahun 2000 an, ada saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan keatas. Apakah hal ini dapat diwujudkan ?
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-"bisnis". Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Kenapa hal perlu ini dibicarakan?
Isu yang mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan informasi tanpa diimbangi dengan dunia bisnis yang ber "moral", dunia ini akan menjadi suatu rimba modern yang di kuat menindas yang lemah sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945, Pasal 33 dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tidak akan pernah terwujud.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah
tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi.


2.3 Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.

Tipe Audit dan Auditor

Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

2.4 Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

2.5 Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.




2.6 SKANDAL PT MSM DAN TTN DITOLAK

Disetujuinya AMDAL PT MSM/TTN oleh tim amdal pusat jelas merupakan ujung dari spiralisasi skandal hukum lingkungan yaitu bermuaranya berbagai skandal hukum yang dilakukan sebelumnya (1986-2007) yaitu lahirnya eksistensi super-versi di atas hukum Indonesia. Yaitu Kontrak Karya diperlakukan lebih tinggi derajatnya dari konstitusi negara.
Dalam hal ini, tatanan hukum Indonesia, termasuk sumber hukum (konstitusi) diperlakukan sebagai sub-versi yang harus mengintegrasikan diri terhadap ketentuan-ketentuan kontrak karya, sang super-versi. Jeleknya, pasal-pasal dalam kontrak karya jelas menyatakan bahwa perusahaan pemegang kontrak karya wajib tunduk terhadap hukum Indonesia.
Hal ini diduga disebabkan oleh dominannya budaya suap dan/atau korupsi di tingkat pemerintahan. Oleh karenanya, sangat mengarah pada logika hukum tentang adanya tindak pidana okupasi (occupational crime) dalam bentuk jejaring yang di-”drive” oleh pihak yang paling diuntungkan. Dalam hal ini, tampak berlangsung skema kejahatan kerah putih (white colar crime) oleh pejabat-pejabat negara. Dalam situasi yang berbeda (negara-negara dunia ketiga), biasanya politik kekuasaan dan politik hukum memainkan kejahatan ini untuk kepentingan penaklukkan oposisi.
Sementara di daerah-daerah demokrasi, kejahatan ini dilakukan untuk kepentingan mafia. Keduanya sama yaitu anti-hukum (abuse of power) yang lazim disebut sebagai state organized crime. Dalam dimensi ini tak hanya hukum yang diabaikan tetapi juga konstitusi negara dan hak asasi manusia (HAM).
Aktor-aktor yang diduga terlibat teridentifikasi dimulai dari oknum-oknum kepala desa serta tokoh-tokoh masyarakat yang diiming-iming proyek comdev di wilayah lingkar tambang dan berbagai perpanjangan tangan perusahaan (MSM/TTN) di wilayah grass root; Aktor-aktor ini tampak dikuatkan oleh berbagai LSM tambang. Jejaring ini terdeteksi berlangsung secara vertikal ke tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat.
Yaitu oknum-oknum penting dalam pemerintahan hingga ke Departemen ESDM, oknum-oknum di Kementerian Lingkungan Hidup, oknum-oknum dalam Menko Perekonomian, oknum-oknum dalam Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, oknum-oknum dalam Menko Politik Hukum dan Keamanan, dan oknum-oknum dalam Sekretariat Negara. Di sisi paralel, terdeteksi adanya pengaruh dari oknum-oknum dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (Jakarta).
Menjadi pertanyaan, ”Siapakah tokoh di Indonesia yang mampu mengkoordinir sedemikian luas dan mengakar serta mampu memanfaatkan sistematika dan perangkat negara untuk tujuannya?” Tampak hal ini mengarah pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, instansi pemberi izin sekaligus yang paling ngotot agar PT MSM/TTN segera beroperasi, walaupun tidak memilik amdal.
Pada tahap rencana operasi PT MSM/TTN ditolak oleh Gubernur Sulut, tampak berbagai upaya nekad dari ”sponsor-sponsor” utama PT MSM dan PT TTN. Hal ini nyata pada hal-hal sebagai berikut:
1. beberapa surat (mal-administrasi) yang diterbitkan oleh Menteri ESDM,
2. ”krasak-krusuk” DPRD Sulut ”harus” melakukan studi banding terhadap status hukum yang sudah jelas, dan
3. kencangnya isu bahwa Gubernur Sulut anti-investasi dari berbagai penjuru.

Sementara di tingkat akar rumput (masyarakat) lingkar tambang tampak digejolakkan dengan rekayasa ”kemarahan” masyarakat yang terancam tidak bisa lagi bekerja sebagai buruh di PT MSM/TTN. Seluruh mekanisme di atas, mengarah pada logika bahwa skenario ini memang jauh sebelumnya dirancang berdasarkan asumsi bahwa hukum dan regulasi di Indonesia mudah ”di atur” sesuai kepentingan dan ”selera” PT MSM/TTN (investor). Komposisi jejaring ini terputus mata rantainya ketika Gubernur Sulawesi Utara menyatakan menolak AMDAL PT MSM/TTN.
Dalam praktik ini, resistensi dari berbagai aktor (pelaku) jejaring state organized crime, adalah melalui lobby (bargaining), kampanye sistematis dengan memanfaatkan media massa, tekanan dan intimidasi terselubung yang luar biasa dan sistematis terhadap Gubernur Sulut dari segala dimensi, justru ketika gejolak sentimen publik terhadap langkah-langkah kriminalisasi masyarakat yang dilakukan oleh PT MSM mencapai momen puncaknya. Dalam hal ini, sikap menolak PT MSM oleh Gubernur Sulut sudah identik dengan sikap publik Sulawesi Utara.
Ancaman ekonomi (sekonyong-konyong) dengan adanya aktivitas pembuangan limbah di Minahasa Utara dan Bitung adalah:
1. PAD Sulut dari sektor perikanan adalah Rp 500-900 miliar per tahun. Berapakah jumlah kontribusi MSM/TTN yang dapat mengkonversi PAD ini secara jangka panjang?
2. Terdapat 45 perusahaan pariwisata yang akan gulung tikar. Berapakah nilai investasi MSM/TTN dibanding nilai gabungan 45 perusahaan pariwisata?
3. WOC 2009. Apakah ada hajatan lain misalnya World Tailing Conference (WTC) yang bisa mengangkat nilai jual pariwisata Sulut?
Menyorot Perilaku Menteri ESDM dalam Kasus Hukum PT MSM/TTN Surat Menteri Energi dan Sumber daya Mineral tanggal 7 Maret 2006 Nomor 0998/40/MEM.G/2006, intinya membolehkan PT MSM melakukan operasi penambangan dengan menggunakan Amdal kadaluarsa; Padahal berdasarkan kekuatan Undang-undang, AMDAL KADALUARSA dianggap tidak pernah ada; Selain itu, kewenangan Amdal bukanlah kewenangan Menteri ESDM melainkan kewenangan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Bahkan Menteri ESDM secara arogan menerbitkan surat tanggal 14 Februari 2007 Nomor 0723/30/MEM. G/2007 kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup yang intinya secara implisit mempengaruhi Menteri Negara Lingkungan Hidup agar mengabaikan sikap Gubernur Sulawesi Utara.
Hal ini adalah bukti nyata departemen ini adalah trouble maker (pemeran utama) dalam kasus skandal hukum PT MSM, sebagai tindak lanjut izin prinsip PT MSM yang diberikan sebelum PT MSM berbadan hukum (1986), melanggar pasal 12 UU nomor 11 tahun 1967 tentang Pertambangan.
Dalam hal ini, Menteri ESDM telah dan sementara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menteri ESDM mengabaikan (melanggar) UU nomor 11 tahun 1967 tentang Pertambangan khususnya pasal 12.
2. Menteri ESDM secara nyata dengan alasan investasi mengabaikan (melanggar dan/atau mendorong Komisi Amdal Pusat untuk melanggar) Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Amdal, khususnya pasal 16 ayat (4) PP 27/1999.
3. Menteri ESDM mengabaikan resistensi yang sangat massif dari rakyat Sulawesi Utara terhadap rencana ditaruhnya 10 juta metrik ton limbah yang potensial sebagai limbah B3 (bahan beracun berbahaya) di atas pegunungan Tokatidung yang mengancam kualitas hidup dan kulitas kesehatan masyarakat puluhan desa di wilayah dataran rendah dan pesisir.
4. Menteri ESDM”mengobok-obok” hal-hal yang status hukumnya telah sangat jelas hanya untuk hal-hal sumir dan ”berbau” KKN untuk kepentingan PT MSM/TTN. Menteri ESDM harusnya dituduh menyalahgunakan jabatan (abuse of power) yaitu dengan sengaja menciptakan keresahan di masyarakat yang tak berujung pangkal, hanya demi membela PT MSM dan PT TTN secara tidak patut dan melawan hukum.
5. Telah cukup banyak kasus di Indonesia yang dilahirkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Departemen Pertambangan) Republik Indonesia sebagai instansi yang memberi izin (trouble maker) antara lainnya kasus Lapindo Brantas, kasus Buyat, kasus Freeport, dan berbagai kasus lainnya.Setelah izin-izin yang diterbitkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral ternyata sangat bermasalah bagi rakyat Indonesia, justru tak tampak adanya tanggungjawab dari Departemen ESDM sebagai (pencipta bencana).
6. Menteri ESDM memelintir esensi masalah dan cenderung membohongi publik dengan mengintimidasi berbagai pejabat negara bahwa jika PT MSM/TTN tidak beroperasi, maka pemerintah RI akan dituntut di Arbitrasse Internasional. Melihat jumlah (kuantitas) dan kualifikasi skandal hukum yang melibatkan PT. MSM dan PT. TTN di Indonesia, membuat PT MSM dan PT TTN tidak memiliki cukup alasan dan dasar untuk membawa persoalan penolakan ini di Arbitrase Internasional. Malah semestinya PT MSM/TTN-lah yang bisa dituntut di Arbitrase Internasional oleh pemerintah RI. Akan tetapi, tampaknya Menteri ESDM justeru lebih cenderung memberikan alat dan/atau senjata bagi PT MSM/TTN untuk menyeret pemerintah RI ke Arbitrase Internasional dengan tujuan ”dikurasnya” uang negara dan beralasan ”gara-gara” Gubernur Sulut menolak investasi.
Akibat-akibat Menentang PT MSM/TTN KE Rakyat Kecil :
1. Dirampasnya tanah-tanah petani dari desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur dan Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Bitung Utara dengan meminjam tangan oknum-oknum pejabat tanah dan oknum-oknum polisi. Dalam proses ini terdapat masyarakat petani yang dianiaya dan diproses kemudian dihukum sebagai kriminal padahal mereka mempertahankan hak-hak tanahnya;
2. Dirampasnya mata pencaharian nelayan 3 desa (Rinondoran, Kalinaun dan Batuputih) karena pembangunan dermaga tambang PT MSM di desa Rinondoran kecamatan Likupang Timur;
3. Diseretnya para pemrotes PT MSM ke pengadilan pidana yaitu didakwanya 3 warga masyarakat dan 8 orang nelayan dari desa Rinondoran, desa Kalinaun, dan kelurahan Batuputih karena memprotes pembangunan dermaga illegal PT MSM di Teluk Rinondoran; Ke 11 orang ini didakwa membakar pos PT MSM di dermaga MSM Rinondoran. Padahal menurut bukti 5 rekaman video (pengambilan gambar dari 5 angle), pelaku pengrusakan pos PT MSM bukanlah ke 11 orang tersebut; Diduga kuat perkara ini bisa berlangsung hanya untuk menghentikan penolakan masyarakat (membuat efek jera). Ringkasnya, karena ketika ada pengrusakan pos MSM oleh nelayan, maka tersangkanya haruslah tokoh-tokoh yang menolak pembangunan dermaga ini (juga menolak operasi PT MSM/TTN);
4. Timbulnya ketergantungan ekonomi masyarakat lingkar tambang PT MSM/TTN, seolah-olah tanpa beroperasinya PT MSM/TTN masyarakat akan mati kelaparan. Tiba-tiba muncul ”protes” rakyat yang merasa akan kehilangan mata pencaharian jika PT MSM/TTN tidak beroperasi. Padahal sebelumnya orang-orang ini memang ada pekerjaannya. Hal ini menjadi krusial karena mayoritas masyarakat lingkar tambang PT MSM menolak operasi PT MSM/TTN. Dalam berbagai insiden, persoalan ini telah mulai melebar mengarah pada ”konflik” horisontal yang diduga dikreasikan oleh manajemen PT MSM; Konflik horisontal terdeteksi telah mulai mendistorsi institusi-institusi tradisional, termasuk lembaga keagamaan (gereja) dan pendidikan (sekolah-sekolah) yang melibatkan anak-anak sekolah;
5. Terjadinya bencana alam (banjir lumpur) yang diduga disebabkan oleh operasi illegal PT MSM/TTN di pegunungan Tokatindung yang membuat lebih 400 warga desa Rinondoran menjadi pengungsi.

1 komentar,,(^0^)8:

 
Nadya Chaerunnisa Blog Design by Ipietoon